Merespons diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 5 Tahun 2015, tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara yang isinya mengatur tata cara pendaftaran domain go.id serta desa.id, sebagai nama domain instansi penyelenggara negara, saya mendesain logo gerakan #SaveDesaID.
Logo #SaveDesaID ini menggunakan bentuk lingkaran bulat yang diambil dari logo domain desa.id utama yakni lingkaran bulat berwarna merah dengan tulisan desa.id berwarna putih. Namun karena domain desa.id kini pelayanannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo RI dan dirasa menyulitkan teknis pendaftaran oleh perangkat desa langsung, maka logo ini “menenggelamkan” warna merah dan menyisakan warna hitam di belakang tulisan “desa.id” yang tetap berwarna putih.
